“ WAWASAN NUSANTARA ”
A.
Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ( pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb ) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa
yaitu wawas ( mawas ) yang artinya
melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat di artikan cara pandang atau
cara melihat.
Wawasan nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan Negara tentang eksitensinya
yang serba terhubung ( interaksidan interelasi ) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkunganya baik nasional, regional, maupun global.
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara yang berarti pulau pulau yang
terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan
Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan
mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi
Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu:
- Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
- Laut wilayah Indonesia
adalah jalur laut 12 mil laut.
- Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis
dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
B.
WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu :
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa
mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang
kuat pada bangsa tersebut. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis
akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang kuat maka
bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia
memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam
(SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi
yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai
pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai
wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Dasar Hukum
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2. TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3. TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983
Ruang
lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan pembangunan
Nasional antara lain :
a. Kesatuan Politik
b. Kesatuan Ekonomi
c. Kesatuan Sosial Budaya
d. Kesatuan Pertahanan Keamanan
D. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang majmuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam
membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya,
selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk
itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia
disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan
nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan
kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekannya dengan dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut
dikenal dengan Wasantara, singkatan dari
wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara
diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara
dan di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep
wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad menggunakan seluruh kekayaan alam,
sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang
terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan
kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena wawasan
nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentinagan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui,
dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Salah satu
pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara
sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. . Karena hanya dengan upanya inilah bangsa
dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
mayarakat yang adil, makmur dan sentosa. Wawasan Nusantara juga merupakan
sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia.
Contoh
kasus :
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana
pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi
semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang
persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik
oleh bangsa lain.
Kasus
Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti
lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang
dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan
pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu
ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia
reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan adil, karena
hilangnya arah visional pembangunan bangsa.
Pada
tahun 1967 terjadi persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, kedua Negara
ini ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas
wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan
dan Ligitan di nyatakan dalam keadaan status quo akan tetapi,
ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru
yang dikelola pihak swasta Malaysia karena, Malaysia memahami status quo
sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai. Sedangkan,
pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau
tadi tidak boleh di tempati/di duduki sampai persoalan atas kepemilikan dua
pulau ini selesai. Sedangkan, Malaysia malah membangun resort di sana Sipadan
dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, di beberapa media. Ini, gara-gara di dua
pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas
Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu kini, siap menanti wisatawan.
Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 unit.
Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai.
Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera
mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana di hentikan
dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum di putuskan
siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua
pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada
tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau
TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali
ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk
menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan
tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena, terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut
Cina Selatan dengan Brunei
Darussalam, Filipina, Vietnam,
Cina, dan Taiwan.
Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara
Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak
Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap
pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan
selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala
Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996,
Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah
di usulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar
Ibrahim, di buatkan kesepakatan "Final
and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani
persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997
dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19
November 1997.
Pada
tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada
hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa
kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya,
dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim
merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia,
oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada
pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif
secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan
pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu
suar sejak 1960-an. Sementara itu,
kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta
penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan
Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan
batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Era desentralisasi dan globalisasi saat ini,
menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan
menjaga keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin besar akan merusak
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah
pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara
dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan
adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Dalam era Reformasi ini,
Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa Indonesia. Peranan
wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal
yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan
rapuhnya landasan visional bangsa Indonesia.