Jumat, 31 Oktober 2014

puisi perampok berdasi



PERAMPOK BERDASI

Engkau panutan kami
Engkau pedoman kami
Engkau wakil kami,
di gedung megah nan indah di sana

        Raga ini telah kami percayakan padamu
        Jiwa kami pun telah terserahkan
        Adakah nurani untuk menyampaikannya ?

Seakan tertelan pil pahit
Seperti berjalan di atas gurun
Seolah menyelam di kubangan
Jelata yang bodoh kini merintih

                Engkau lahir bukan dari rahim pendosa
                Engkau pun orang terdidik
                Namun, engkau tega menjilat hak kami
                Serta menari di atas kepala kami

Wahai para perampok berdasi
Lihatkah engkau akan nasib ini ?
Rintihan hanyalah nyanyian untukmu,
Jeritan adalah bunga tidurmu

                        Kembalikan hak kami
                        Kami jiwa yang bernyawa
                        Kami ingin hidup
                        Maka, merdekakan kami secara manusiawi

                                                                                        Karya
Andika Ibnul Faisal Sadif

Kamis, 23 Oktober 2014

hakikat wawasan nusantara




Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .

Pada hakekatnya wawasan nusantara adalah : keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.

Didalam bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

 Asas wawasan nusantara

           
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :


  •  Kepentingan yang sama
  • Keadilan,Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
  •  Kejujuran,yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
  •  Solidaritas,yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  •  Kerja sama, adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
  •  Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.


.



Sumber  referensi :


Selasa, 21 Oktober 2014

pengertian wawasan nusantara



WAWASAN NUSANTARA



A.     Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ( pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb ) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.

Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas ( mawas ) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat di artikan cara pandang atau cara melihat.

Wawasan nasional adalah cara pandang suatu  bangsa yang telah menegara  tentang diri dan Negara tentang eksitensinya yang serba terhubung ( interaksidan interelasi ) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkunganya baik nasional, regional, maupun global.

Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).  Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu:
  • Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
  •  Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
  •  Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).


B.      WAWASAN NUSANTARA

Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan nusantara merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat pada bangsa tersebut. Kemudian dari ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang kuat maka bangsa tersebut telah memiliki suatu pandangan yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.      Dasar Hukum

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub/tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

1.    Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2.    TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3.    TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 maret 1983

Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP MPR ’83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :

a.    Kesatuan Politik
b.    Kesatuan Ekonomi
c.    Kesatuan Sosial Budaya
d.    Kesatuan Pertahanan Keamanan



D.    Fungsi Wawasan Nusantara

Sebagai bangsa yang majmuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekannya dengan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan Wasantara, singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad menggunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.

Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentinagan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. . Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa. Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia.

Contoh kasus :


Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.

Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa.

      Pada tahun 1967 terjadi persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, kedua Negara ini ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan di nyatakan dalam keadaan status quo akan tetapi, ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena, Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai. Sedangkan, pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh di tempati/di duduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan, Malaysia malah membangun resort di sana Sipadan dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, di beberapa media. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 unit. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana di hentikan dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum di putuskan siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.

Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena, terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.

Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah di usulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, di buatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
                                         

 Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Dalam era Reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa Indonesia.


Rasional emotif Therapy (materi, video dan analisis video)

Nama : Andika Ibnul Faisal Sadif Kelas  : 3PA02 Npm  : 11514069 I. MATERI RET   A. Rational Emotive Therapy (RET) 1.   ...